1.
Pendahuluan
Untuk melakukan
pembelian barang secara online pertama yang harus dilakukan adalah mencari
situs yang sesuai dengan kebutuhan, click situs yang ada, cari barang
yang dibutuhkan, jika sesuai lakukan transaksi dan tunggu barang yang kita
pesan diantar langsung kealamat rumah. Mudah dan cepat.
Akan tetapi, dibalik
populernya penjualan secara online, banyak pengguna internet yang masih
takut dalam melakukan transaksi, baik untuk membeli/customer dan menjual
barang di toko-toko Virtual, maupun melakukan transaksi keuangan pada sistem
Intenet Banking. Resiko dalam melakukan transaksi di Internet sangat tinggi,
karena selain beragamnya tujuan pengguna Internet, perngkat hukum yang menaungi
keamanan dalam bertransaksi di Internet masih belum memadai.
Beberapa resiko
transaksi pada Internet adalah sebagai berikut :
i. Penipuan
dengan memasang situs palsu yang kemudian menangkap nomor kartu kredit.
ii. Penipuan
dengan menggunakan nomor kartu kredit palsu untuk melakukan transaksi di Internet.
iii. Penipuan
domain sehingga dapat memasang situs palsu untuk menangkap nomor kartu kredit
dan komponen autentikasi sehingga dapat digunakan untuk penipuan lain.
iv. Penipuan
dengan menyangkal telah melakukan suatu transaksi
v. Penipuan
dengan membuat transaksi palsu
vi. Terjadinya
transaksi ganda akibat kesalahan pengiriman data
Selain
resiko transaksi di Internet yang telah disebutkan diatas, masih banyak lagi
resiko yang dapat terjadi dalam melakukan suatu transaksi di Internet. Semakin
banyak pelaku atau pihak yang terlibat berarti semakin besar resiko yang dapat
terjadi, demikian pula jika nilai transaksi semakin besar berarti semakin besar
resiko yang dapat terjadi. Dengan adanya persaingan global, kebutuhan untuk
melakukan perdagangan dan transaksi di Internet akan semakin meningkat dan tak
terelakan. Hal ini memacu semua pelaku bisnis untuk mengembangkan teknologi
yang dapat mendukung usahanya. EDI over Internet, Bussines to Customer Commerce
(B2C), dan Bussines to Bussines Commerce (B2B) merupakan masa depan yang tak
terelakan. Apalagi setelah dikembangkannya teknologi WAP (Wireless Application
Protocol), seseorang dimungkinkan membeli saham dimana saja dan dalam waktu yang
cepat, dengan hanya menekan tombol pada mobile phone yang dimilikinya. Oleh
karena itu diperlukan suatu bentuk teknik pengamanan dalam melakukan transaksi
di Internet, baik dari segi teknologi, prosedur maupun dalam perangkat hukum.
Untuk
menghilangkan keraguan seperti diatas, perhatikanlah beberapa fitur berikut ini
saat akan melukan transaksi secara online :
a.
Pembayaran dengan kartu kredit terkemuka
(online payment),
b.
Tersedianya server aman yang
mengenkripsi informasi kartu kredit (mencegah para pencuri online mengambil
data nomor kartu kredit), jika pembayaran dilakukan dengan
c.
Informasi yang baik tentang nomor yang
bisa dihubungi : alamat email, nomor telepon, nomor fax, alamat rumah dan
seterusnya.
d.
Pernyataan tentang kebijakan
pengembalian barang dan jaminan kepuasan (customer satisfaction)
e.
pernyataan tentang kebijakan untuk
menlindungi informasi pribadi kita (customer)- menghindari adanya spammer.
2.
Pengertian
E-commerce atau
yang biasa disebut juga dengan istilah Ecom atau Emmerce atau EC merupakan
pertukaran bisnis yang rutin dengan menggunakan transmisi Electronic Data
Interchange (EDI), email, electronic bulletin boards, mesin
faksimili, dan Electronic Funds Transfer yang berkenaan dengan
transaksi-transaksi belanja di Internet shopping, Stock online dan
surat obligasi, download dan penjualan software, dokumen, grafik, musik,
dan lain-lainnya, serta transaksi Business to Business (B2B). (Wahana
Komputer Semarang, 2002).
Sedangkan definisi e-commerce
menurut David Baum (1999) yaitu: ecommerce is a dynamic set of
technologies, applications, and bussines process that link enterprises,
consumers, and communities through electronics transactions and the electronic
exchange of goods, services, and informations.
Diterjemahkan oleh
Onno. W. Purbo: e-commerce merupakan satu set dinamis teknologi,
aplikasi, dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen, dan
komunitas tertentu melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang, pelavanan,
dan informasi yang dilakukan secara elektronik.
Triton (2006),
menjelaskan bahwa e-commerce (electronic commerce) sebagai perdagangan
elektronik dimana untuk transaksi perdagangan baik membeli maupun menjual dilakukan
melalui elektronik pada jaringan internet. Keberadaan e-commerce sendiri
dalam internet dapat dikenali melalui adanya fasilitas pemasangan iklan, penjualan,
dan service support terbaik bagi seluruh pelanggannya dengan menggunakan
sebuah toko online berbentuk web yang setiap harinya beroperasi selama
24 jam.
Proses yang ada dalam e-commerce
adalah sebagai berikut :
a.
Presentasi elektronis (Pembuatan Website)
untuk produk dan layanan.
b.
Pemesanan secara langsung dan
tersedianya tagihan.
c. Otomasi
account pelanggan secara aman (baik nomor rekening maupun nomor kartu
kredit).
d. Pembayaran
yang dilakukan secara Langsung (online) dan penanganan
transaksi
(Januri, 2008).
3.
Manfaat
E-commerce memiliki
beberapa manfaat, baik itu organisasi, perusahaan dan masyarakat itu sendiri,
berikut beberapa manfaat dari e-commerce :
a.
Manfaat yang diperoleh bagi organisasi
pemilik e-commerce:
1.
Memperluas market place hingga
kepasar nasional dan internasional.
2.
Dengan capital outplay yang
minim, sebuah perusahaaan dapat dengan mudah menemukan lebih banyak pelanggan, supplier
yang lebih baik dan partner bisnis yang paling cocok dari seluruh
dunia.
3.
E-commerce menurunkan
biaya pembuatan, pemrosesan, pendistribusian, penyimpanan, dan pencarian
informasi yang menggunakan kertas.
4.
E-commerce mengurangi
waktu antara outlay modal dan penerimaan produk dan jasa.
b.
Manfaat bagi konsumen antara lain:
1.
E-commerce memungkinkan
pelanggan untuk berbelanja atau melakukan transaksi selama 24 jam sehari sepanjang
tahun dari hampir setiap lokasi.
2.
E-commerce memberikan
lebih banyak pilihan kepada pelanggan, mereka bisa memilih berbagai produk dari
banyak vendor.
3.
E-commerce menyediakan
produk dan jasa yang tidak mahal kepada pelanggan dengan cara mengunjungi banyak
tempat dan melakukan perbandingan secara cepat.
4.
Pelanggan bisa menerima informasi yang
relevan secara detil dalam hitungan detik, bukan lagi hari atau minggu.
c.
Manfaat bagi masyarakat lain:
1. E-commerce
memungkinkan
orang untuk bekerja didalam rumah dan tidak harus keluar rumah untuk
berbelanja. Ini berakibat menurunkan arus kepadatan lalu lintas dijalan serta
mengurangi polusi udara.
2. E-commerce
memungkinkan
orang dinegara-negara dunia ketiga dan wilayah pedesaan untuk menikmati aneka
produk dan jasa yang akan susah mereka dapatkan tanpa e-commerce.
4
Keamanan
Dalam prakteknya,
berbelanja di web memerlukan koneksi ke internet dan browser yang mendukung
transaksi elektronik yang aman, seperti Microsoft Internet Explorer dan
Netscape Navigator. Microsoft dan Netscape, bekerja sama dengan
perusahaan kartu kredit (Visa dan MasterCard), serta perusahaan-perusahaan
internet security (seperti VeriSign), telah membuat standar enkripsi khusus
yang membuat transaksi melalui web menjadi sangat aman. Bahkan, Visa dan MasterCard
menyediakan jaminan keamanan 100% kepada pengguna credit cardnya yang
menggunakan e-com.
Yang menandakan suatu
retailer web site aman atau tidak adalah adanya tanda khusus yang muncul di
status bar di bagian bawah layar browser. Pada IE (Internet Explorer),
tanda yang muncul adalah tanda gembok terkunci di pojok kanan status bar.
Sedangkan pengguna Netscape Navigator, akan melihat tanda kunci di pojok
kiri status bar. Jika tanda-tanda tersebut muncul, berarti Anda sedang
ter-connect pada server yang aman. Walaupun begitu, karena standar yang dipakai
untuk secure connection ini relatif baru, belum semua cybershop menggunakan
standar ini.
Kumpulan dari banyak
cybershop yang telah terintegrasi dinamakan cybermall. Beberapa cybermall akan
mengecek terlebih dahulu legitimasi dari cybershop yang akan masuk, sehingga dapat
menghindari adanya cybershop yang palsu. Beberapa cybermall juga menyediakan
jasa jasa tambahan, seperti billing atau tagihan yang tersentralisasi,
menjadikan proses belanja menjadi lebih mudah dan aman.
e-Commerce yang
menggunakan prosedur sistem keamanan dan teknik-teknik untuk menghadapi segala
resiko yang terjadi. Fungsi-fungsi umumnya antara lain:
- Authentication
(Pembuktian keaslian)
- Confidentiality
(kerahasiaan)
- Data
integrity (integritas data)
Biasanya semua itu
diimplementasikan dengan menggunakan teknologi kriptografi seperti enkripsi dan
digital signature.
5
Ancaman
Terdapat beberapa
ancaman keamananpada aplikasi electronic commerce yaitu:
a.
Kurangnya kesadaran pengguna akan resiko
keamanan. Biasanya pengguna tidak begitu peduli mengenai aksinya misalnya tidak
mengunakan pin pada telepon seluler.
b.
Pencurian informasi personal yang
mungkin tidak disadari pengguna. Hal ini dapat terjadi melalui pencurian
perangkat electronic commerce,, network sniffing dan sebagainya.
c.
Adanya virus dan aplikasi yang tidak
jelas sumbernya dan mungkin berbahaya.
d.
Transmisi nirkabel. Hal ini
mengakibatkan sinyal transmisi dapat ditangkap oleh siapapun dengan bebas.
Penyadap dapat mencoba menginterpretasi data, memodifikasi pesan, menahan pesan
bahkan mencegah pesan sampai kepada pengguna.
e.
Serangan man-in-the-middle-attack,
dimana penyerang dapat mengintersepsi komunikasi antar dua pihak kemudian
”menyerupai” salah satu pihak dengan cara bersikap seolah-olah ia adalah salah
satu pihak yang berkomunikasi (pihak yang lainnya tidak menyadari kalau dia
berkomunikasi dengan pihak yang salah).
f.
Penyerang yang dapat mengintersepsi
komunikasi, dapat saja menyimpan pesan tertentu kemudian mengirimkannya kembali
di lain waktu. Hal ini memungkinkan penyerang untuk mencoba meyakinkan server
bahwa dia adalah seorang pengguna yang terotentikasi.
Sedangkan hal-hal yang perlu
diperhatikan pada aplikasi electronic commerce dari
sudut pandang keamanan adalah sebagai
berikut:
a.
Aplikasi menyediakan layanan yang
berdasarkan pendaftaran (subscription). Untuk mendaftar user dapat
memberikan informasi seperti nomor kartu kredit atau informasi lainnya.
Aplikasi harus melindungi informasi ini karena akan di proses di client dan
akhirnya sampai ke server. Jika informasi pelanggan tersebut memenuhi
persyaratan yang dibutuhkan maka pelanggan akan terdaftar dan informasi
tersebut akan tersimpan pada basis data di server yang juga harus
dilindungi keamanannya.
b.
Pengguna yang sudah terdaftar dapat
meminta informasi atau permintaan tertentu dari layanan yang didaftarnya. Oleh
karena itu pengguna membutuhkan cara tertentu untuk membuktikan indentitasnya
kepada server sehingga dapat diverifikasi dengan menggunakan informasi
yang tersimpan pada basis data di server.
c.
Permintaan informasi dari client dan
respon dari server mungkin saja mengandung informasi yang sifatnya
sensitif. Contohnya jika seorang pengusaha melakukan transaksi bisnis yang
menyangkut rahasia perusahaan dengan memanfaatkan server, maka pengusaha
tersebut tidak mau orang lain mengetahui isi pesan selama transaks dilakukan.
Dengan kata lain kerahasian informasi harus dijaga.
Aspek
keamanan pada aplikasi electronic commerce dengan berbagai ancaman keamanan
seperti yang telah dijelaskan diatas dapat diatasi dengan kriptografi karena kriptografi
menyediakan beberapa aspek keamanan berikut :
1. Kerahasiaan
(confidentiality)
Layanan yang digunakan untuk menjaga isi pesan dari
siapapun yang tidak berhak untuk membacanya. Layanan ini umumnya direalisasikan
dengan cara mengenkripsi pesan menjadi bentuk yang tidak dapat dimengerti.
2. Integritas
Data (data integrity)
Layanan yang menjamin bahwa pesan masih asli/utuh
atau belum pernah dimanipulasi selama pengiriman. Dengan kata lain aspek
keamanan ini dapat diungkapkan sebagai pertanyaan :
“Apakah pesan yang diterima masih asli atau tidak
mengalami perubahan (modifikasi)?”.Istilah lain yang serupa dengan data
integrity adalah otentikasi pesan (message authentication). Untuk
menjaga integritas data, sistem harus memiliki kemampuan untuk mendeteksi
manipulasi pesan oleh pihak-pihak yang tidak berhak, antara lain penyisipan,
penghapusan, dan pensubstitusian data lain kedalam pesan yang sebenarnya.
3. Otentifikasi
(authentication)
Otentifikasi adalah layanan yang untuk
mengidentifikasi kebenaran pihak-pihak yang berkomunikasi (user
authentication) dan untuk mengidentifikasi kebenaran sumber pesan (data
origin authentication). Dua pihak yang saling berkomunikasi harus dapat mengotentikasi
satu sama lain sehingga ia dapat memastikan sumber pesan. Pesan yang dikirim
melalui saluran komunikasi juga harus diotentikasi satu sama lain sehingga ia
dapat memastikan sumber pesan. Dengan kata lain, aspek keamanan ini dapat diungkapkan
sebagai pertanyaan : “Apakah pesan yang diterima benar-benar berasal dari
pengirim yang benar? ”.
Otentikasi sumber pesan secara implisit juga
memberikan kepastian integritas data, sebab jika pesan telah dimodifikasi
berarti sumber pesan sudah tidak benar. Oleh
karena itu layanan integritas data selalu
dikombinasikan dengan layanan otentikasi sumber pesan.
4. Nirpenyangkalan
(Nonrepudiation)
Nirpenyangkalan adalah layanan untuk mencegah
entitas yang berkomunikasi melakukan penyangkalan, yaitu pengirim pesan.
Menyangkal melakukan pengirima atau penerima pesan menyangkal telah menerima pesan.
6
Keuntungan
Keuntungane-commerce
bagikonsumen:
a. Keuntungan yang terbesar bagi konsumen adalah
melakukan bisnis secara online dengan mudah. Seorang pembeli di internet
dapat menggunakan komputer pribadinya pagi atau malam selama 7 hari per minggu untuk
membeli hampir semua barang. Seorang konsumen tidak perlu mengantri di toko atau
bahkan meninggalkan rumahnya.
b. Beberapa perusahaan e-commerce telah membuat proses
ini lebih mudah. Beberapa toko online menyimpan informasi kartu kredit pembelinya
di server mereka, sehingga informasi yang dibutuhkan hanya dimasukkan sekali saja.
Beberapa bisnis online bahkan tidak mengirimkan produk-produknya ke pelanggan
melalui pos, khususnya yang menjual software komputer. Sebagai contoh:
beyon.com mengizinkan para pelanggannya untuk men-download software yang
dibelinya langsung ke komputer mereka.
c. Pengurangan biaya. Perusahaan yang menjual saham secara
online, seperti etrade.com membebankan biayahanya sekitar $10 per
perdagangan, yang jauh lebih murah jika dibandingkan dengan membeli saham tersebut
melalui perantara saham tradisional.
Keuntungan
e-commerce bagi bisnis:
a. Perusahaan
– perusahaan dapat menjangkau pelanggan di seluruh dunia. Oleh karena itu dengan
memperluas bisnis mereka, sama saja dengan meningkatkan keuntungan.
b. e-commerce
menawarkan pengurangan sejumlah biaya tambahan.
Sebuah perusahaan yang melakukan bisnis di internet akan mengurangi biaya tambahan
karena biaya tersebut tidak digunakan untuk gedung dan pelayanan pelanggan (customer
service), jika dibandingkan dengan jenis bisnis tradisional.
Secara
ringkas keuntungan e-commerce tersebut adalah sebagai berikut:
Ø Bagi
Konsumen : harga lebih murah, belanja cukup pada satu tempat.
Ø Bagi
Pengelolabisnis: efisiensi, tanpa kesalahan, tepat waktu
Ø Bagi
Manajemen: peningkatan pendapatan, loyalitas pelanggan.
7
Kekurangan
Beberapa kekurangan
dalam penggunaan e-commerce, diantaranya :
a.
Kehilangan segi finansial secara langsung karena kecurangan.
Seorang penipu mentransfer uang dari rekening satu ke rekening lainnya atau dia
telah mengganti semua data finansial yang ada.
b.
Pencurian informasi rahasia yang berharga. Gangguan
yang timbul bisa menyingkap semua informasi rahasia tersebut kepada pihak-pihak
yang tidak berhak dan dapat mengakibatkan kerugian yang besar bagi si korban.
c.
Kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan
pelayanan. Kesalahan ini bersifat kesalahan non-teknis seperti aliran listrik
tiba-tiba padam.
d.
Penggunaan akses ke sumber oleh pihak yang tidak
berhak. Misalkan seorang hacker yang berhasil membobol sebuah sistem perbankan.
Setelah itu dia memindahkan sejumlah rekening orang lain ke rekeningnya
sendiri.
e.
Kehilangan kepercayaan dari para konsumen. Ini karena
berbagai macam faktor seperti usaha yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak
lain yang berusaha menjatuhkan reputasi perusahaan tersebut.
f.
Kerugian yang tidak terduga. Disebabkan oleh gangguan
yang dilakukan dengan sengaja , ketidakjujuran , praktek bisnis yang tidak benar
, kesalahan faktor manusia , kesalahan faktor manusia atau kesalahan sistem
elektronik.
Security Beberapa metode pengamanan data dalam
transaksi E-Commerce dan E-Bussines : Kriptografi Public Key : merupakan sistem
asimetris (tidak simetris) menggunakan beberapa key untuk pengenkripsian yaitu
public key untuk enkripsi data dan private key untuk dekripsi data. Public key
disebarkan ke seluruh dunia sementara private key tetap disimpan. Siapapun yang
memiliki public key tersebut dapat mengenkripsi informasi yang hanya dapat
dibaca oleh seseorang yang memiliki private key walaupun anda belum pernah
mengenal bahkan tidak tahu sama sekali siapa yang memiliki public key tersebut.
Contoh : Elgamal , RSA , DSA. Keuntungan: memberikan jaminan keamanan kepada
siapa saja yang melakukan pertukaran informasi meskipun diantara mereka tidak
ada persetujuan mengenai keamanan data terlebih dahulu maupun saling tidak
mengenal satu sama lain.
g.
Meningkatkan INDIVIDUALISME, pada perdagangan
elektronik seseorang dapat bertransaksi dan mendapatan barang/jasa yang
diperlukan tanpa bertemu dengan siapapun.
h.
Terkadang Menimbulkan Kekecewaan, apa yang dilihat
dilayar monitor komputer kadang berbeda dengan apa yang dilihat secara kasat
mata
i.
Tidak MANUSIAWI, sering sekali seseorang pergi ke toko
& MALL tidak sekedar ingin memuaskan kebutuhannya akan barang/ jasa
tertentu, akan tetapi bisa juga untuk refreshing, ketemu teman dan keluarga dan
sebagainya.
8
Contoh Kasus
Dalam beberapa dekade terakhir ini,
banyak sekali perbuatan-perbuatan pemalsuan (forgery) terhadap surat-surat dan
dokumen-dokumen yang berkaitan dengan bisnis. Perbuatan-perbuatan pemalsuan
surat itu telah merusak iklim bisnis di Indonesia. Dalam KUH Pidana memang
telah terdapat Bab khusus yaitu Bab XII yang mengkriminalisasi
perbuatan-perbuatan pemalsuan surat, tetapi ketentuan-ketentuan tersebut
sifatnya masih sangat umum. Pada saat ini surat-surat dan dokumen-dokumen
yang dipalsukan itu dapat berupa electronic document yang dikirimkan atau yang
disimpan di electronic files badan-badan atau institusi-institusi pemerintah,
perusahaan, atau perorangan. Seyogyanya Indonesia memiliki ketentuan-ketentuan
pidana khusus yang berkenaan dengan pemalsuan surat atau dokumen dengan
membeda-bedakan jenis surat atau dokumen pemalsuan, yang merupakan lex
specialist di luar KUH Pidana.
Di Indonesia pernah terjadi kasus
cybercrime yang berkaitan dengan kejahatan bisnis, tahun 2000 beberapa situs
atau web Indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya Fabianclone
dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta
dan Indosatnet (Agus Raharjo, 2002.37).
Selanjutnya pada bulan September dan
Oktober 2000, seorang craker dengan julukan fabianclone berhasil
menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking pada
nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibatkan
terputusnya layanan nasabah (Agus Raharjo 2002:38).
Kejahatan lainnya yang dikategorikan
sebagai cybercrime dalam kejahatan bisnis adalah Cyber Fraud, yaitu kejahatan
yang dilakukan dengan melakukan penipuan lewat internet, salah satu diantaranya
adalah dengan melakukan kejahatan terlebih dahulu yaitu mencuri nomor kartu
kredit orang lain dengan meng-hack atau membobol situs pada internet.
Menurut riset yang dilakukan
perusahaan Security Clear Commerce yang berbasis di Texas, menyatakan Indonesia
berada di urutan kedua setelah Ukraina (Shintia Dian Arwida. 2002).
Cyber Squalling, yang dapat
diartikan sebagai mendapatkan, memperjualbelikan, atau menggunakan suatu nama
domain dengan itikad tidak baik atau jelek. Di Indonesia kasus ini pernah
terjadi antara PT. Mustika Ratu dan Tjandra, pihak yang mendaftarkan nama
domain tersebut (Iman Sjahputra, 2002:151-152).
Satu lagi kasus yang berkaitan
dengan cybercrime di Indonesia, kasus tersebut diputus di Pengadilan Negeri
Sleman dengan Terdakwa Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok. Dalam kasus
tersebut, terdakwa didakwa melakukan Cybercrime. Dalam amar putusannya Majelis
Hakim berkeyakinan bahwa Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok telah membobol
kartu kredit milik warga Amerika Serikat, hasil kejahatannya digunakan untuk
membeli barang-barang seperti helm dan sarung tangan merk AGV. Total harga
barang yang dibelinya mencapai Rp. 4.000.000,- (Pikiran Rakyat, 31 Agustus
2002).
Namun, beberapa contoh kasus yang
berkaitan dengan cybercrime dalam kejahatan bisnis jarang yang sampai ke meja
hijau, hal ini dikarenakan masih terjadi perdebatan tentang regulasi yang
berkaitan dengan kejahatan tersebut. Terlebih mengenai UU No. 11 Tahun 2008
Tentang Internet dan Transaksi Elektronika yang sampai dengan hari ini walaupun
telah disahkan pada tanggal 21 April 2008 belum dikeluarkan Peraturan
Pemerintah untuk sebagai penjelasan dan pelengkap terhadap pelaksanaan
Undang-Undang tersebut.
Disamping itu banyaknya kejadian
tersebut tidak dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian sehingga
cybercrime yang terjadi hanya ibarat angin lalu, dan diderita oleh sang korban.
9
Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang
dapat diperoleh antara lain:
1. Definisi dari “E-Commerce” sendiri sangat beragam,
tergantung dari perspektif atau kacamata yang memanfaatkannya. Association for
Electronic Commerce secara sederhana mendifinisikan E-Commerce sebagai
“mekanisme bisnis secara elektronis”. CommerceNet, sebuah konsorsium industri,
memberikan definisi yang lebih lengkap, yaitu “penggunaan jejaring komputer
(komputer yang saling terhubung) sebagai sarana penciptaan relasi bisnis”.
Tidak puas dengan definisi tersebut, CommerceNet menambahkan bahwa di dalam
E-Commerce terjadi “proses pembelian dan penjualan jasa atau produk antara dua
belah pihak melalui internet atau pertukaran dan distribusi informasi antar dua
pihak di dalam satu perusahaan dengan menggunakan intranet”.
2.
Perkembangan teknologi khususnya internet, menyebabkan
terbentuknya sebuah era baru yang disebut sebagai dunia maya, yang berarti
bahwa setiap individu memiliki hak dan kemampuan untuk berhubungan dengan
individu yang lain. Internet memberikan manfaat bagi para pelaku bisnis. Internet
tidak lagi digunakan perusahaan hanya untuk sekedar mendapatkan informasi,
melainkan sudah menjadi bagian penting dalam perusahaan khususnya dalam
kegiatan transaksi. Transaksi tidak lagi berlangsung secara manual, namun hanya
dengan “klik” transaksi dapat terjadi. Kegiatan bisnis seperti inilah yang
dinamakan dengan e-commerce. E-commerce merupakan kegiatan
perdagangan yang dilakukan antara dua pihak atau lebih, terjadi adanya
pertukaran barang, jasa, atau informasi yang menggunakan internet sebagai media
utama dalam proses atau mekanisme perdagangan tersebut.
3.
Di satu sisi, internet memberikan manfaat bagi para
pelaku bisnis yang dapat memungkinkan adanya transaksi secara global. Namun, di
sisi lain internet juga tidak terlepas dari adanya kelemahan terutama dalam
tindak kejahatan atau kecurangan komputer dan internet. Bukan hanya karena
dikerjakan oleh komputer, maka segala kegiatan bisnis berjalan lancar dan
benar. E-commerce juga tidak lepas dari adanya kesalahan dan rawan akan
tindak kejahatan. Untuk itu, dibutuhkan sistem keamanan yang dapat memberikan
jaminan bagi perusahaan yang menjalankan e-commerce. Hal inilah yang
menuntut adanya kemampuan baru bagi auditor untuk melaksanakan tugasnya baik
auditor internal maupun auditor eksternal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar